Malaysia Akan Naikkan Batas Usia Pengonsumsi Miras

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2015 04:11 WIB
Pemerintah Malaysia akan meningkatkan batas usia minimum pengonsumsi alkohol dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Malaysia akan meningkatkan batas usia minimum pengonsumsi alkohol dari 18 tahun menjadi 21 tahun. Langkah ini diambil untuk mencegah konsumsi alkohol oleh warga di bawah umur.

Channel NewsAsia memberitakan bahwa peraturan baru ini didaftarkan ke Organisasi Perdagangan Dunia, WTO, pada Selasa (1/12). Tidak disebutkan kapan peraturan baru ini akan diberlakukan, namun selain mencegah konsumsi oleh warga di bawah umur, keputusan ini juga bermaksud mempersempit akses ke minuman beralkohol oleh kelompok warga yang rentan.

Malaysia juga berencana memberikan pelabelan tambahan untuk produk alkohol, termasuk peringatan dampak konsumsi minuman keras pada kesehatan. Pendaftaran ke WTO dimaksudkan untuk mendapatkan komentar dari para pelaku usaha terhadap peraturan baru Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malaysia merupakan rumah bagi perusahaan pembuat bir seperti Carlsberg Brewery Malaysia Bhd, yang keuntungan kuartalnya naik 11 persen, dan Guiness Anchor Bhd.

Alkohol dijual di banyak tempat di Malaysia dan dikonsumsi oleh sekitar 3,5  juta dari 30 juta populasinya, berdasarkan data Confederation of Malaysian Brewers Berhad.

Malaysia adalah salah satu negara dengan pajak alkohol tertinggi di Asia, namun konsumsi minuman keras di negara ini tetap stabil.

Tahun lalu, nilai ekspor minuman keras jenis spirit Malaysia mencapai US$269 juta, kebanyakan ke Singapura, Vietnam dan Thailand. Ekspor bir dari negara ini mencapai US$156 juta, kebanyakan ke Singapura dan Thailand. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER