"Hingga saat ini, KBRI Riyadh belum menerima notifikasi resmi dan masih terus berusaha meminta konfirmasi Pemerintah Saudi terkait kebenaran informasi tersebut. Jika info tersebut benar maka KBRI akan segera meminta akses kekonsuleran untuk menemui yang bersangkutan," ujar keterangan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Senin (1/2).
Mereka yang ditangkap selain warga Indonesia adalah sembilan warga Amerika Serikat, tiga warga Yaman, dua warga Suriah, seorang warga Filipina, seorang warga Uni Emirat Arab, seorang warga Kazakhstan, seorang warga Palestina, serta 14 orang Saudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengatakan, saat ini memang ada satu warga Indonesia yang ditahan di Arab Saudi. Pria berinisial AI itu ditangkap karena dugaan bergabung dengan jaringan teroris asing dan sudah menjalani proses pengadilan.
"Pengadilan pada akhir 2015 memutuskan AI dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Tidak jelas apakah yg dimaksud dlm berita tersebut adalah kasus ini (AI) atau WNI lainnya," jelas Iqbal.
Sejak tahun 2014, Saudi mengumumkan ISIS sebagai organisasi teroris dan menahan ratusan orang pendukung kelompok militan itu. (stu)