Sejumlah pejabat AS khawatir pengadilan internasional terkait kasus yang diajukan Filipina melawan klaim China di Laut China Selatan dapat berujung kepada keputusan yang mendorong Beijing untuk mendeklarasikan zona identifikasi pertahanan udara, atau ADIZ.
Langkah serupa dilakukan China di kawasan Laut China Timur pada 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak percaya bahwa mereka memiliki dasar dalam hukum internasional, dan kami sudah mengatakan berulang kali bahwa kami akan terbang, berlayar dan pergi ke mana pun selama diperbolehkan hukum internasional," kata Work.
"Kami telah berbicara cukup jelas dengan rekan-rekan China kami dan menyatakan bahwa ADIZ merupakan tindakan destabilisasi. Kami menilai semua klaim di Laut China Selatan sebaiknya ditangani melalui mediasi dan bukan paksaan," katanya.
Amerika Serikat menuduh China meningkatkan ketegangan di Laut China Selatan dengan menempatkan rudal darat-ke-udara di sebuah pulau yang disengketakan. Hingga kini pemerintah China bungkam soal penempatan rudal itu.
Sementara China berulang kali menuduh AS melakukan militerisasi di kawasan Laut China Selatan melalui kebijakan patroli kebebasan navigasi di kawasan dan memperluas aliansi militer dengan negara yang mengklaim kawasan Laut China Selatan, seperti Filipina.
Ketegangan antara China dan negara tetangganya seperti Vietnam, Malaysia, Brunei, Filipina dan Taiwan terkait klaim di Laut China Selatan meningkat setelah Beijing memulai reklamasi yang di sejumlah pulau yang disengketakan dan terumbu karang di kawasan itu. (ama)