Singapura Selidiki Pelanggaran Pajak dalam Panama Papers

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 12:07 WIB
Singapura akan meninjau informasi dalam bocoran Panama untuk mencari kemungkinan ada warganya yang melakukan penggelapan pajak.
Singapura akan meninjau informasi dalam bocoran Panama untuk mencari kemungkinan ada warganya yang melakukan penggelapan pajak. (Reuters/Carlos Jasso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aparat di Singapura akan meninjau informasi yang terdapat dalam bocoran Panama atau Panama Papers untuk mencari kemungkinan ada warganya yang melakukan penggelapan pajak.

"Singapura menganggap serius penggelapan pajak dan tidak akan menoleransi pusat finansial dan bisnis kami digunakan untuk memfasilitasi kejahatan pajak," kata Kementerian Keuangan Singapura, MOF, dan Otoritas Moneter Singapura, MAS, dalam pernyataannya Rabu (6/4) seperti dikutip dari Channel NewsAsia.
Panama Papers berupa 11,5 juta dokumen sebesar 2 terabit milik firma hukum asal Panama Mossack Fonseca.

Mossack Fonseca disebut telah membantu 14 ribu klien untuk membuat lebih dari 200 ribu perusahaan cangkang di negara-negara surga pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan cangkang ini berguna untuk menggelapkan pajak atau mencuci uang. Untuk Singapura sendiri, ada lebih dari 4.900 klien individu dan 1.700 klien perusahaan Mossack Fonseca.

Aparat Singapura bereaksi atas laporan ini dan mengaku akan mencari bukti-bukti adanya pelanggaran pajak.
"Jika ada bukti pelanggaran oleh individu atau entitas di Singapura, kami tidak segan mengambil tindakan tegas," ujar pernyataan MOF dan MAS.

Ada nama-nama besar dunia dalam bocoran Panama, mulai dari Presiden Rusia Vladimir Putin, keluarga Presiden Xi Jinping, ayah dari Perdana Menteri Inggris David Cameron, dan atlet sepak bola Argentina Lionel Messi.

Perdana Menteri Islandia Sigmundur David Gunnlaugsson menyatakan akan mundur setelah nama istrinya muncul dalam Panama Papers, memiliki perusahaan cangkang di tengah ambruknya perekonomian negara itu.

Menyimpan uang di perusahaan luar negeri bukan tindakan ilegal, namun cara ini banyak digunakan untuk menggelapkan pajak, pencucian uang, berkelit dari sanksi, perdagangan narkotika dan kejahatan finansial lainnya.
MOF dan MAS mengatakan Singapura telah memiliki peraturan pajak dan hukum yang ketat untuk mencegah penggelapan pajak dengan cara membentuk perusahaan cangkang.

"Singapura menegaskan komitmennya dalam standar berbagi informasi yang disepakati secara internasional," kata MOF dan MAS. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER