Seperti diberitakan AFP, RUU ini diajukan oleh Pemerintah Perdana Menteri Justin Trudeau pada Kamis (14/4). Dalam RUU disebutkan, pasien penderita penyakit kronis berhak memutuskan untuk mengakhiri hidup dengan obat dengan dosis tertentu atau eutanasia dan didampingi tim medis.
Pasien yang memutuskan mengakhiri hidup dengan cara ini haruslah mereka yang memiliki jaminan kesehatan Kanada, artinya warga negara lain tidak bisa bunuh diri secara medis di Kanada. Hal ini untuk menutup celah adanya "wisata bunuh diri."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para dokter atau tim medis tidak diwajibkan membantu eutanasia. Namun jika mereka menolak, para dokter harus merujuk pasien itu ke dokter lainnya.
Lihat juga:Puluhan Pribumi di Kanada Mencoba Bunuh Diri |
"Saya telah melihat orang meninggal dengan baik dan yang meninggal dengan menderita. Saya ingin warga Kanada memiliki akses terhadap perlakuan yang terbaik," kata Dr. Jane Philpott, menteri kesehatan Kanada, usai memperkenalkan RUU ini.
Sebelumnya, rencana legalisasi bunuh diri medis menuai pro dan kontra di Kanada. Organisasi agama di Kanada sejak lama menolak praktik ini diterapkan di negara itu.
"Hal ini akan mengubah kehidupan manusia, mengubah peradaban," kata Kardinal Thomas Collins dari Keuskupan Katolik Roma di Toronto.
Diperkirakan RUU ini akan mulus dalam pemungutan suara Juni mendatang karena partai Trudeau mayoritas di parlemen.
Bagi Trudeau sendiri RUU ini sifatnya sangat pribadi. Ayah Trudeau adalah penderita kanker yang menolak mendapat perawatan dan meninggal dunia tahun 2000.
Selain Kanada, negara lain yang menerapkan peraturan bunuh diri medis adalah Belgia, Belanda, Swiss dan Jerman. Praktik ini juga legal di beberapa negara bagian Amerika Serikat, termasuk Oregon dan Vermont. (stu)