Diberitakan Reuters, Kamis (28/4), penutupan biro Al Jazeera dilakukan oleh Komisi Media dan Komunikasi Irak, CMC. Menurut CMC, Al Jazeera melanggar panduan media meliput perang yang ditetapkan pemerintah Irak pada 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Al Jazeera berkomitmen pada prinsip editorial dalam peliputan isu terkini di Irak. Kami mematuhi kode etik dalam peliputan dan program, dan dengan standar tertinggi jurnalisme yang telah diterapkan sejak pertama kali stasiun televisi ini diluncurkan," ujar stasiun televisi asal Qatar tersebut.
Peraturan peliputan bagi media di Irak telah sejak lama dikritik. Dalam peraturan itu, jurnalis dilarang meliput soal gerakan pemberontakan dan diwajibkan melaporkan setiap perlawanan kelompok oposisi kepada pasukan pemerintah.
Pada tahun 2013, pemerintah Irak menuduh Al Jazeera dan sembilan stasiun televisi satelit lainnya telah memicu sentimen sektarian yang menyebabkan kekerasan.
Didirikan oleh kerajaan Qatar tahun 1996, Al Jazeera telah meliput secara mendalam tentang revolusi di Arab dan perang sipil di Suriah.
Pemerintah Qatar sendiri adalah penentang rezim Suriah dan mendukung oposisi. Kerajaan Qatar dituding oleh pemerintah Irak telah menyokong pemberontakan di negara itu.
Al Jazeera berharap biro mereka di Baghdad kembali bisa beroperasi.
"Kami berharap biro Baghdad bisa kembali beroperasi secepatnya, di bawah semangat kebebasan media yang dijami oleh konstitusi Irak." (den)