Pengadilan Abu Dhabi pada Senin (9/5) menjatuhkan vonis kepada Mohammed al-Hashemi, 34, karena merencanakan serangan ke sirkuit Formula 1 dan cabang Ikea di negara itu. Hashemi juga terbukti bersalah karena berencana membunuh salah satu pemimpin UEA, seperti diberitakan The National yang dikutip AFP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi yang dikutip The National mengatakan Hashemi mengklaim diri sebagai "Amir" ISIS di UEA. Dia terbukti bersalah telah mendonasikan uang senilai 80.000 dirham atau hampir Rp3 miliar kepada al-Qaidah. Bersama istrinya dia disebut "merencanakan serangan teroris di negara itu sebagai balasan atas peran UEA melawan ISIS".
Hashemi membantah tuduhan tersebut. Dia ditempatkan di penjara tunggal selama enam bulan sebelum vonis dan dilarang menerima kunjungan dari siapapun.
Uni Emirat Arab adalah salah satu negara di Timur Tengah yang bergabung dalam koalisi Amerika Serikat dalam menggempur ISIS sejak tahun 2014 di Suriah dan Irak. (den)