Diberitakan The Independent, Senin (9/5), menurut kepala sekolah di Montereau-Fault-Yonne, daerah timur Paris, siswi berusia 16 tahun itu disebut telah melanggar larangan membawa simbol agama ke sekolah, sesuai undang-undang yang diterapkan di Perancis sejak tahun 2004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, segelintir sekolah di Paris telah menganggap rok panjang adalah identitas gadis Muslim dan harus dilarang pemakaiannya.
Gadis keturunan Perancis-Portugis bernama K De Sousa ini baru masuk Islam setahun yang lalu atas restu dari kedua orangtuanya. Departemen Pendidikan Perancis tidak menemukan kaitan antara Sousa dengan kelompok radikal Islam dalam penyelidikan mereka.
Ibunya, Marie-Christine de Sousa mengatakan kepada majalah L’Obs bahwa putrinya taat pada hukum Perancis. "Saya menghargai agamanya. Sampai saat ini pihak sekolah belum mengeluarkan komentar," kata dia.
"Selain berbicara di kelas, dia tidak ada masalah di sekolah dan tidak banyak bercerita ihwal perpindahan agamanya. Masyarakat seharusnya tidak mudah menyimpulkan," lanjut dia lagi.
K De Sousa mengenakan jilbab saat keluar rumah, namun menanggalkannya ketika masuk sekolah, sesuai dengan peraturan tahun 2004. Peraturan ini diterapkan pemerintah Perancis menyusul banyaknya siswi Muslim yang mengenakan jilbab di sekolah yang dianggap merusak prinsip sekuler institusi pendidikan di negara itu.
Untuk mencegah tudingan bahwa pemerintah hanya mengincar umat Islam, larangan itu juga diberlakukan untuk seluruh atribut keagamaan, termasuk kalung salib atau rosario.
Departemen pendidikan yang menaungi wilayah sekolah Sousa mengatakan masalah ini belum dirundingkan antara pihak keluarga dan sekolah. Namun juru bicara departemen pendidikan mengatakan bahwa tindakan sekolah itu tidak bisa diterima.
"Wanita muda ini harus bisa sekolah dengan normal. Rok panjang bukanlah alat untuk mengucilkan seorang siswa," kata dia. (den)