Diberitakan Reuters, ketiga orang yang dieksekusi dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terpisah. Eksekusi dilakukan setelah menjalani pengadilan dan banding terhadap ketiganya ditolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamas yang mengendalikan Gaza sejak tahun 2007 telah mengalami desakan untuk tidak melaksanakan eksekusi tersebut. Selain dari kelompok HAM, Hamas didesak membatalkan eksekusi oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Di bawah undang-undang Palestina, eksekusi harus atas izin dari Presiden Mahmoud Abbas. Namun karena perpecahan Fatah yang kini menguasai Tepi Barat dan Hamas di Gaza, eksekusi tersebut tidak perlu persetujuan pemerintah Otoritas Palestina.
Dalam pernyataannya, pemerintah Palestina mengatakan eksekusi itu ilegal. "Pelaksanaan eksekusi adalah pelanggaran terhadap hukum dasar Palestina," kata Ahmed Brak, jaksa agung di Ramallah.
Lembaga HAM The Palestinian Centre for Human Rights mengecam eksekusi itu dan mengatakan aksi tanpa izin presiden itu adalah bentuk main hakim sendiri.
"Eksekusi terdakwa adalah hukuman yang sangat mengerikan di Gaza, yang sistem pengadilannya diwarnai dengan pemaksaan, penyiksaan dan prosedur yang bisa dikompromikan," kata Sari Bashi, direktur Palestina dan Israel untuk lembaga HAM Human Rights Watch, yang juga mengecam eksekusi tersebut.
Pemerintah Hamas bersikeras eksekusi harus dilakukan menyusul angka pembunuhan yang meningkat di Gaza dalam beberapa pekan terakhir. Eksekusi mati diharapkan bisa memicu efek jera di masyarakat. (den)