Singapura Benarkan La Nyalla Telah Dideportasi

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2016 19:41 WIB
Singapura membenarkan tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri, La Nyalla Matalitti, dideportasi akibat pelanggaran imigrasi.
Singapura membenarkan tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri, La Nyalla Matalitti, dideportasi akibat pelanggaran imigrasi. (Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Singapura membenarkan bahwa tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri, La Nyalla Matalitti, telah dideportasi pada Selasa (31/5) karena pelanggaran imigrasi.

Dalam pernyataan Kedutaan Besar Singapura di Jakarta yang diterima CNN Indonesia, La Nyalla telah melanggar peraturan imigrasi dengan melampaui lama izin tinggal di negara tersebut.

"Dia dideportasi dari Singapura pada Selasa, 31 Mei 2016 setelah pelanggaran imigrasi yang dilakukannya ditindak sesuai dengan hukum Singapura," ujar pernyataan Kedubes Singapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pihak Kementerian Hukum dan HAM Indonesia mengatakan La Nyalla telah diamankan otoritas Singapura. Sejak ditetapkan tersangka korupsi, paspor politikus Golkar tersebut telah dicabut dan menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen untuk kembali ke Indonesia.

La Nyalla tiba di Jakarta sore hari ini.

Dia kabur ke Malaysia pada 17 Maret lalu, sehari sebelum surat pencegahan Kemenkumham keluar. Kemudian dia kembali terbang ke Singapura. La Nyalla resmi menjadi buronan dan diburu aparat Indonesia.

Pada 16 Maret 2016, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 milliar untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.

(pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER