Dalam pernyataan Kedutaan Besar Singapura di Jakarta yang diterima CNN Indonesia, La Nyalla telah melanggar peraturan imigrasi dengan melampaui lama izin tinggal di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Nyalla tiba di Jakarta sore hari ini.
Dia kabur ke Malaysia pada 17 Maret lalu, sehari sebelum surat pencegahan Kemenkumham keluar. Kemudian dia kembali terbang ke Singapura. La Nyalla resmi menjadi buronan dan diburu aparat Indonesia.
Pada 16 Maret 2016, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 milliar untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.
(pit)