TKI Divonis Bui 18 Tahun di Singapura, RI akan Ajukan Banding

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jun 2016 18:55 WIB
TKI bernama Dewi Sukowati divonis 18 tahun penjara di Singapura karena membunuh majikannya.
Pemerintah akan terus melakukan pendampingan hukum bagi TKI yang divonis 18 tahun penjara di Singapura karena membunuh majikannya. (Antara Foto/ho/Suwandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah masih akan terus mengusahakan upaya banding terhadap tenaga kerja Indonesia, Dewi Sukowati, yang pada Selasa (31/6) dijatuhi hukuman penjara 18 tahun atas kasus pembunuhan majikannya di Singapura.

"Kami akan terus memberikan bantuan hukum. Peluang banding juga akan diajukan bila yang bersangkutan bersedia," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/6).

Arrmanatha kemudian menjelaskan bahwa Dewi terseret dalam kasus yang mengakibatkan seseorang meninggal tanpa unsur kesengajaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dilansir Straits Times, kasus ini bermula pada 19 Maret 2014 silam. Saat itu, Dewi baru enam hari bekerja untuk sang majikan yang merupakan sosialita di Singapura, Nancy Gan Wan Geok.

Kala itu, Dewi membawakan segelas air di atas nampan bagi majikannya. Namun, Nancy kesal karena gelas itu ditaruh di nampan yang salah. Ia pun menyiramkan air itu ke muka Dewi dan membuang nampannya ke lantai.

Ketika Dewi menunduk untuk mengambil nampannya, Nancy malah menarik benda itu dan memukulkannya ke kepala sang TKI.

Nancy lantas memarahi Dewi dan mengancam akan memotong gajinya. Kehilangan kendali, Dewi menarik rambut Nancy dan membenturkan kepalanya ke tembok dengan sekuat tenaga. Dengan darah bercucuran dari kepala, Nancy tak sadarkan diri.

Dewi terdiam dan ketakutan, menyesali yang ia lakukan. Sepuluh menit kemudian, ia menempelkan kupingnya ke dada Nancy untuk mengecek apakah majikannya masih bernapas. Ternyata, terdengar detak jantung yang lemah.

Takut Nancy akan menghubungi polisi, Dewi memutuskan menenggelamkan majikannya di kolam renang dan membuatnya agar terlihat seperti bunuh diri.

Menurut hukum Singapura, Dewi dapat terancam hukuman penjara seumur hidup.

(den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER