Anggota Komite Tarahum, Nisreen Al-Ghamdi, mengatakan bahwa dari 50 perempuan itu, lima di antaranya merupakan warga asing dan mereka diperbolehkan bepergian bersama anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan hanya membutuhkan dua saksi dan alasan bepergian untuk memberikan hak perempuan untuk bepergian," ucap Ghmadi seperti dikutip Al Arabiya.
Selama ini, pengadilan Jeddah sudah menangani lebih dari 9.000 kasus, terdiri dari 1.997 perceraian, 1.280 alimentasi, 1.211 masalah perwalian, 619 pembangkangan istri, 597 kunjungan anak, dan 333 khulu atau permohonan cerai dari pihak perempuan. (stu/stu)