"Tidak ada pemerkosaan, tidak ada pengungsi Suriah yang terlibat dan tidak ada pisau. Tak satu pun hal itu benar," kata Jaksa Twin Falls County, Grant Loebs terkait rumor yang muncul lewat berbagai tulisan di blog dan sosial media sehingga menjadi viral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua remaja laki-laki itu juga turut didakwa dalam kasus ini dan ditahan di fasilitas penahanan remaja. Pengadilan Idaho tidak mempublikasikan nama seluruh terdakwa dan korban karena mereka masih di bawah umur.
Berbagai kelompok anti-Muslim menuduh Kepala Kepolisian Twin Falls Craig Kingsbury menutupi kasus ini. Mereka secara terbuka menyebutkan bahwa salah satu terdakwa berasal dari Sudan, sementara lainnya berasal dari Irak. Mereka juga mengklaim bahwa para pengungsi remaja itu sudah berada di Amerika kurang dari dua tahun, namun status imigrasi tidak diketahui.
Kasus ini dimanfaatkan oleh para penggiat sentimen anti-Muslim yang menentang pemukiman kembali pengungsi Suriah di negara bagian itu. Kasus ini menunjang argumen mereka untuk menutup pusat penampungan pengungsi di Twin Falls.
"Mereka tidak sesuai dengan budaya kita. Mereka membenci kita. Mereka tidak ingin menjadi orang Amerika," kata Vicky Davis, warga lokal yang menentang pusat pengungsi tersebut dalam pertemuan Dewan Kota pada Senin (20/6) malam.
Juru bicara Dewan Hubungan Amerika-Islam yang berbasis di Washington, Ibrahim Hooper, menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual du Idaho harus diselidiki secara menyeluruh. Namun, ia menambahkan, kasus ini telah digunakan dalam sentimen anti-Muslim dan antipengungsi.
"Kedua bentuk sentimen ini nampaknya tumpang tindih dan memperkuat satu sama lain," katanya.
Kontroversi ini timbul seiiring dengan seruan kandidat calon presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump, yang kerap kali melontarkan retorika anti-Muslim, utamanya setelah penembakan massal di Orlando yang dilakukan oleh warga AS keturunan Afghanistan.
Trump juga menyerukan larangan umat Muslim memasuki AS dan meminta pemerintah menerapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap masjid. (ama/stu)