Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana kini Indonesia bisa lebih percaya diri dalam melakukan penegakan hukum atas kapal-kapal nelayan berbendera China yang mengambil ikan di Zona Ekonomi Eksklusif, ZEE, Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya otoritas Indonesia bisa lebih percaya diri melakukan penegakan hukum atas kapal-kapal nelayan berbendera China yang beroperasi di ZEE Indonesia," lanjut dia.
Pengadilan arbitrase mengeluarkan keputusan setebal 497 halaman yang menyatakan klaim China dalam sembilan garis putus atau nine-dash line tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hak berdaulat ZEE yang didasarkan pada UNCLOS.
China berdalih, wilayah itu merupakan lahan memancing ikan tradisional mereka sejak lampau. Namun pengadilan arbitrase menyatakan secara historis China tidak pernah menjalankan hak eksklusifnya di wilayah itu.
Dengan klaim ini, China merasa bisa menangkap ikan di wilayah tersebut, yang di antaranya bersinggungan dengan perbatasan Indonesia. Klaim China juga tumpang tindih dengan Filipina, Taiwan, Malaysia, Brunei dan Vietnam.
Saat ini dunia tengah menanti reaksi konkret China terkait keputusan arbitrase tersebut, apakah mengorbankan perdamaian di kawasan atau melancarkan kebijakan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Menurut Hikmahanto, dunia harus bersiap atas tindakan apa pun yang akan dilakukan China nanti.
"Mulai dari mengundurkan diri dari UNCLOS hingga meningkatkan kehadirannya baik militer maupun non-militer dengan mengirim para nelayannya di Laut China Selatan," ujar Hikmahanto.
"Apapun tindakan yang diambil oleh China, dunia dan negara-negara harus siap menghadapinya. Dunia dan China harus dapat mengelola dinamika pasca putusan Arbitrase. Perdamaian kawasan harus dapat dijaga," lanjut dia. (den)