Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Thailand kini diperbolehkan menyadap telepon para pelaku tindak kriminal, termasuk para penghina kerajaan yang pelakunya bisa dihukum berat.
Dalam pengumumannya yang dirilis Reuters, kepolisian Thailand pada Kamis (11/8) mengatakan telah mengamandemen Kode Prosedur Kriminal 1934 untuk bisa melakukan penyadapan telepon. Langkah ini didukung pemerintahan militer Thailand yang berkuasa sejak kudeta 2014.
Namun polisi Thailand tidak serta merta bisa menyadap telepon, melainkan harus melalui persetujuan pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antara kasus yang layak mendapatkan izin penyadapan telepon adalah kasus kriminal, kejahatan transnasional, dan penghinaan terhadap raja. Sumber kepolisian mengatakan, kasus politik tidak masuk dalam ranah ini.
Peraturan baru kepolisian menuai kritik dari para pegiat HAm, salah satunya datang dari Sunai Phasuk, peneliti di lembaga Human Right Watch Thailand.
"Ide ini sangat meresahkan, mengingat kecerobohan dan penggunaan yang salah dari tindakan hukum oleh aparat Thailand. Langkah-langkah perlu diambil untuk mencegah penyalahgunaan pengawasan ini," kata Phasuk.
Juru bicara kepolisian Thailand Dechnarong Sutthicharnbancha menegaskan mereka tidak akan menyalahgunakan peraturan baru tersebut.
Sejak berkuasa tahun 2014, pemerintah junta di Thailand mengekang kebebasan berekspresi dan memberikan kekuatan bagi militer untuk membungkam oposisi.
Dalam pemerintahan Prayuth Chan Ocha, undang-undang penghinaan terhadap kerajaan atau
lese majeste dijadikan prioritas penegakan hukum.
Dalam peraturannya, menghina Raja Bhumibol Adulyadej dan anggota kerajaan Thailand lainnya bisa dihukum berat, hingga 15 tahun penjara.
Pengamat mengatakan, hukum lese majeste digunakan pemerintah junta hanya untuk menghukum para musuh politik.
(den)