"Dua orang mahasiswi Indonesia telah ditangkap oleh aparat keamanan Turki pada tanggal 11 Agustus 2016 di rumah tinggalnya di kota Bursa, Turki," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (19/8).
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, saat aparat keamanan melakukan penangkapan di salah satu rumah yang dikelola Yayasan Gulen, kedua mahasiswa ada di rumah tersebut dan mengakui bahwa mereka berdua memang tinggal di rumah tersebut," kata Iqbal.
Sembari menunggu penjelasan resmi dari pemerintah Turki, KBRI Ankara terus berupaya memastikan agar hak-hak kedua WNI tersebut dipenuhi.
"Pada tanggal 12 Agustus 2016, staf KBRI Ankara telah mendatangi kepolisian Bursa untuk meminta akses kekonsuleran. Pada tanggal 15 Agustus, KBRI menyampaikan nota kepada Kemlu Turki yang meminta klarifikasi dasar penangkapan tersebut," tutur Iqbal.
KBRI Ankara juga memastikan bahwa kedua WNI didampingi pengacara. KBRI Ankara pun sudah bertemu dengan jaksa penuntut.
"Ini dimaksudkan untuk mengantisipasi jika nantinya kasus ini masuk ke pengadilan," kata Iqbal.
Sejak kudeta militer yang berhasil digagalkan bulan lalu, pemerintah Turki tengah gencar melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak terkait gerakan Gulen.
Usai upaya kudeta, lebih dari 35 ribu orang ditangkap, 17 ribu di antaranya resmi ditahan, serta puluhan ribu lainnya diskors atau diberhentikan dari lembaga militer, pendidikan, kepolisian, dan peradilan.
Dituding mendalangi kudeta yang menewaskan lebih dari 230 orang, Gulen menampik tuduhan pemerintah Turki tersebut, dan memperkirakan kudeta itu bisa saja direkayasa oleh rezim Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Gulen sendiri kini tinggal dalam pengasingan di Pennsylvania, Amerika Serikat. Upaya pemerintah Turki untuk memulangkannya belum membuahkan hasil. (ama)