Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di Filipina karena menggunakan paspor palsu untuk naik Haji. Sebanyak 177 WNI tersebut kini tengah menunggu kepastian deportasi dari pemerintah Filipina.
Melansir laman
GMA Network, Sabtu (20/8), WNI pengguna paspor palsu itu awalnya datang sebagai turis.
“Mereka datang secara individual sebagai turis sebelum kemudian berangkat dari Filipina sebagai rombongan Haji,” kata Komisioner Biro Imigrasi Jaime Morente.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara Biro Imigrasi Filipina Antonette Mangrobang menambahkan, WNI yang tertangkap mengatakan bahwa mereka menggunakan kuota haji Filipina karena antrian yang panjang pada kuota haji Indonesia.
“Tidak ada lagi slot haji untuk Indonesia, itulah alasan mereka menggunakan kuota haji Filipina,” papar dia.
Morente sebelumnya menyebutkan bahwa otoritas Filipina terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk membantu proses identifikasi 177 WNI itu, agar selanjutnya bisa segera mendeportasi mereka ke Indonesia.
Morente mengungkapkan, pihaknya mulai menyelidiki sindikat pemalsu paspor usai Presiden Rodrigo Duterte mengingatkan keberadaan warga asing yang memanfaatkan paspor Filipina untuk berangkat haji. Penggunaan paspor Filipina oleh warga asing itu, diyakini melibatkan pejabat korup yang menangani ibadah haji jemaah Filipina ke Mekah, Arab Saudi.
Dia juga mengungkapkan para WNI membayar US$6-10 ribu (Rp78-131 juta) per orang, untuk mendapatkan paspor Filipina itu. Diduga kuat, paspor Filipina itu disediakan oleh lima warga Filipina yang mendampingi mereka. Kelima warga Filipina itu diyakini sebagai sindikat pemalsu paspor dan telah ditahan oleh Biro Investigasi Nasional (NBI) untuk diselidiki lebih lanjut.
(les)