Thailand Vonis Penyelundup Rohingya 35 Tahun Penjara

Amanda Puspita Sari/Reuters | CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2016 15:59 WIB
Pegadilan Thailand menjatuhkan vonis hukuman 35 tahun penjara terhadap seorang pria atas tuduhan penyelundupan warga etnis Muslim Rohingya dari Myanmar.
Etnis Muslim Rohingya melarikan diri dari diskriminasi, penganiayaan dan kemiskinan di Myanmar, utamanya setelah konflik sektarian meletus di negara bagian Rakhine pada 2012 lalu. (Antara Foto/Rahmad)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan di Thailand menjatuhkan vonis 35 tahun penjara terhadap seorang pria atas tuduhan penyelundupan sejumlah warga etnis Muslim Rohingya dari Myanmar.

Kasus itu bermula ketika polisi mencegat lima kendaraan di sebuah pos pemeriksaan di distrik Hua Sai provinsi Nakhon Si Thammarat pada 11 Januari 2015 lalu dan menemukan 98 "pria, wanita dan anak-anak Rohingya dalam kondisi sangat lemah dan lelah."

Ditemukan juga 42 ​​anak laki-laki dan perempuan yang berusia kurang dari 14 tahun, dan satu warga Rohingya yang sudah tewas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa bernama Sunand, atau juga dikenal sebagai Ko Mit Saengthong, ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam praktik ilegal penyelundupan manusia. Polisi memiliki sejumlah bukti keterkaitan Sunand dalam kasus ini, termasuk sejumlah data dari ponsel disita dari sopir kendaraan itu dan transaksi bank yang mengaitkannya dengan sindikat perdagangan manusia.

Pengadilan di provinsi selatan Nakhon Si Thammarat pada Rabu (31/8) menyatakan Sunand bersalah atas praktik perdagangan manusia, perbudakan, dan menahan warga asing, menurut pengacara hak asasi manusia Janjira Janpaew, yang memantau kasus ini.

Selain hukuman penjara, Sunand juga dikenakan didenda sebesar 660 ribu baht atau sekitar Rp252 juta.

"Kami tidak menyangka bahwa pengadilan akan menjatuhkan hukuman seberat ini, 35 tahun. Hukuman itu melebihi perkiraan kami," kata Janjira kepada Thomson Reuters Foundation.

Dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, Suriya Yodrak dan Warachai Chadathong, dinyatakan bersalah karena menyelundupkan warga asing secara ilegal ke Thailand. Mereka dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Pengadilan bahkan mengurangi hukuman untuk Suriya, yang mengaku bersalah, hingga enam bulan.

Etnis Muslim Rohingya melarikan diri dari diskriminasi, penganiayaan dan kemiskinan di Myanmar, utamanya setelah konflik sektarian meletus di negara bagian Rakhine pada 2012 lalu. Puluhan ribu warga Rohingya pun memilih keluar dari Myanmar dengan menggunakan kapal reyot dan jasa penyelundup manusia untuk mencapai sejumlah negara tetangga, utamanya Malaysia.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh sindikat penyelundupan manusia, yang kemudian menyandera warga Rohingya di berbagai kamp penampungan di hutan tersembunyi sepanjang perbatasan Thailand-Malaysia. Jika tidak ada tebusan yang dibayar, para penyelundup manusia tak segan untuk membunuh sandera.

Terungkapnya kasus penyelundupan etnis Rohingya ini berujung pada penemuan kuburan massal di sekitar perbatasan Thailand-Malaysia.

Menurut Kelompok Kerja Migran, setidaknya ada delapan kasus pengadilan lainnya yang berkaitan dengan jaringan perdagangan Rohingya di sejumlah pengadilan di Thailand. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER