Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan 228 Anak Buah Kapal (ABK) yang berstatus bukan tersangka (Non Justisia) berkewarganegaraan Vietnam pada hari Selasa (13/9) melalui jalur laut dengan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang juga menjabat Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja, di Natuna dalam pernyataannya menjelaskan bahwa nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Setelah menjalani proses hukum yang berlaku, nelayan-nelayan tersebut dapat dipulangkan ke negara asalnya. Sjarief memaparkan bahwa pemulangan nelayan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Direktorat Jenderal PSDKP dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui koordinasi dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait, sehingga ABK Non Justisia berkewarganegaraan Vietnam dapat dipulangkan," ujar Sjarief, sembari menambahkan bahwa pemulangan ABK non justitia itu juga dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.
Pemulangan yang dilakukan melalui jalur laut disepakati dengan titik pertemuan antara Kapal Pengawas Perikanan dan Kapal Pemerintah Vietnam di perairan perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan perairan Vietnam dengan koordinat lokasi 04°00.000 N – 107°30.000 E atau sekitar 2 jam 30 menit dari Kabupaten Natuna.
Sebanyak 228 ABK yang dipulangkan itu terdiri dari 47 ABK yang ditampung di Kantor Satuan Kerja PSDKP Batam, 68 ABK dari kantor Satuan Kerja PSDKP Natuna, dan 113 ABK dari Satuan Kerja PSDKP Tarempa.
Pemulangan tersebut dilakukan dalam rangka meringankan tugas para petugas Pengawas Perikanan di lapangan. "Dengan dipulangkannya ABK non justisia, maka tugas dan tanggungjawab petugas dilapangan akan semakin ringan dan akan lebih terkonsentrasi pada proses hukum kasus yang sedang ditanganani dan ABK yang dijadikan tersangka," bunyi pernyataan tersebut.
Pemulangan tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 83A ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.
(ama)