"Kami memeriksa Trump Foundation untuk memastikan badan ini sesuai dengan hukum yayasan nirlaba di New York," ujar Schneiderman dalam satu sesi wawancara dengan CNN, Selasa (13/9).
Schneiderman tak menjabarkan lebih lanjut mengenai kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh Trump Foundation.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam wawancara tersebut, Shcneiderman berkata, "Kepentingan saya dalam masalah ini benar-benar dalam kapasitas saya sebagai regulator dari lembaga nirlaba di New York. Selama ini, kami juga sudah memperhatikan kemungkinan Trump Foundation terlibat dalam satu ketidakwajaran dalam konteks tersebut."
Lihat juga:Calon Presiden AS Mengaku Tak Tahu Aleppo |
Cheung pun menyebut Jaksa Agung New York tersebut sebagai "peretas partisan yang menutup mata terhadap Clinton Foundation selama bertahun-tahun."
Selama ini, Trump menuding Clinton melakukan korupsi melalui lembaga amal Clinton Foundation saat ia masih menjabat sebagai Menteri Luar Negeri AS pada 2009-2013.
Clinton menampik tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa tudingan itu merupakan fitnah politik. Hingga saat ini, belum ada bukti yang mendukung kecurigaan adanya kucuran dana asing melalui Kemlu AS dalam Clinton Foundation.
Sebelumnya, Schneiderman pernah menuntut Trump dan Trump University yang kini tidak aktif atas kecurigaan kecurangan pada 2013. Ia menuntut ganti rugi dan penalti sebesar US$40 juta atau setara Rp529,7 miliar. (stu/stu)