Vonis tersebut merupakan yang pertama dari empat tuntutan yang ditujukan pada Mursi. Dia pun tidak diperkenankan mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kasus tersebut, Mursi juga mendapatkan hukuman atas tiga kasus lainnya, termasuk hukuman mati untuk pembobolan penjara para tahanan Muslim Brotherhood pada 2011, saat kudeta untuk menggulingkan Presiden Hosni Mubarak. Hukuman lainnya adalah penjara seumur hidup karena menjadi mata-mata bagi kelompok Hamas Palestina.
Mursi menjadi presiden Mesir pertama yang terpilih dalam pemilu, pada 2012. Namun, kudeta militer menggulingkan Mursi dari kekuasaan pada 2013 akibat demonstrasi massa yang tidak setuju dengan gaya pemerintahannya. Sejak saat itu ratusan aktivis Islam Mesir terbunuh dan ribuan lainnya ditangkap serta disiksa. (les)