"Seharusnya tak ada yang diizinkan membakar bendera Amerika. Jika mereka melakukannya, harus ada konsekuensi, mungkin kehilangan kewarganegaraan atau dipenjara satu tahun," ujar Trump melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut tak lolos di tahap amandemen Konstitusi sehingga pembakaran bendera tidak dianggap sebagai suatu penistaan. Sejak saat itu, isu pembakaran bendera tak pernah lagi muncul ke permukaan.
Keputusan Trump untuk mengangkat isu ini secara tiba-tiba pun dipertanyakan. Beberapa pihak menganggap Trump sengaja melempar isu ini untuk mengalihkan perhatian publik dari beberapa pemberitaan negatif mengenai dirinya, termasuk kekalahannya dalam perolehan popular vote saat pemilihan umum lalu.
Namun, pernyataan ini justru dikritik oleh beberapa anggota Kongres, baik itu dari Partai Demokrat maupun Partai Republik. Beberapa anggota Kongres menganggap, mencabut kewarganegaraan demonstran tersebut justru akan menyulitkan proses peradilan. (ama)