Sheikh Faisal Abdullah Al-jaber al-Sabah dieksekusi pada Rabu (25/1) setelah dijatuhi hukuman mati pada 2010 lalu lantaran membunuh keponakannya yang juga merupakan seorang pangeran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusra al-Enezi dijatuhi hukuman mati karena membakar tenda acara pernikahan tempat suami dan isti keduanya melangsungkan resepsi perkawinan. Dalam insiden itu, 40 perempuan dan anak-anak tewas.
Lima tahanan lainnya yang dieksekusi berasal dari Bangladesh, Mesir, Ethiopia, dan Filipina. Kelima napi yang terdiri dari dua perempuan dan tiga pria ini dihukum mati akibat kasus kriminal pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan pemerkosaan.
Menurut kelompok pemerhati HAM, Reprieve, penggunaan hukuman mati kembali meningkat di sejumlah negara di teluk Arab.
Beberapa hari lalu, Kerajaan Bahrain melangsungkan eksekusi mati pertamanya sejak 2010 lalu terhadap sejumlah tahanan.
Pada Oktober lalu, seorang pangeran dari kerajaan Arab Saudi, Pangeran Turki bin Saud al-Kabir, juga dieksekusi mati atas kasus pembunuhan. (has)