Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria Denmark yang membakar kitab suci Alquran diadili dengan tuntutan penistaan pada Kamis (23/2).
Kepala Jaksa Penuntut, Jan Reckendorf, mengatakan bahwa pria berusia 42 tahun itu membakar Alquran di halaman belakang rumahnya pada Desember 2015.
Sebagaimana dilansir
CNN, pembakaran ini menjadi sorotan luas setelah pria itu mengunggah video yang merekam aksinya tersebut ke laman Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut jaksa, pembakaran kitab suci, seperti Alquran dan Alkitab, merupakan pelanggaran Klausa 140 Hukum Pidana yang mengatur tentang cemoohan dan ejekan publik," ujar Reckendorf, sebagaimana dikutip
The Independent.
Menurut Reckendorf, ini merupakan kasus penistaan keempat dalam sepanjang sejarah Denmark sejak hukum tersebut diimplementasikan.
Kasus penistaan pertama di Denmark diajukan ke pengadilan pada 1938, ketika seorang pria memasang poster berisi pesan anti-Semitisme.
Pada 1946, seorang warga Denmark dituntut karena membuat lelucon dengan berpura-pura membuat upacara pembaptisan di Copenhagen.
Puluhan tahun kemudian, satu kasus lagi diajukan pada 1971, saat seorang produser Denmark Radio memutar lagu berisi hujatan terhadap umat Kristen.
Semua tersangka dari kasus ini akhirnya tidak pernah dinyatakan bersalah.
Menurut Reckendorf, jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara empat bulan atau membayar denda.
(has)