Ri Tong Li, diplomat Korut di Malaysia, mengatakan pria yang membawa paspor dengan identitas Kim Chol itu mempunyai riwayat penyakit jantung dan tekanan darah tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbicara di depan Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Ri mengatakan sampel racun VX yang digunakan dalam pembunuhan itu, jika ada, mesti dikirimkan ke Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) untuk diverifikasi.
"Jika benar zat itu digunakan, maka seharusnya sampelnya dikirimkan ke kantor OPCW," kata dia sebagaimana dikutip Channel News Asia.
Di sisi lain, Malaysia akan mendeportasi Ri Jong-chol, warga Korut yang ditahan terkait kasus dugaan pembunuhan ini.
"Dia tidak akan diadili di sini karena tidak ada bukti yang cukup untuk menahannya," ujar Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali.
Mohamed mengatakan, Ri juga akan dipulangkan pada Jumat (3/3) karena dia tidak memiliki dokumen perjalanan yang lengkap.
(aal)