Keputusan pencabutan imunitas Le Pen diambil Parlemen Eropa melalui pemungutan suara pada Kamis (3/2). Langkah ini memungkinkan jaksa Perancis untuk menyelidiki kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai seorang anggota Parlemen Eropa, Le Pen menikmati imunitas yang meliputi kebebasan bersuara. Namun, kekebalan itu bisa dicabut jika diminta oleh otoritas negara anggota.
Di bawah hukum Perancis, hukuman maksimal untuk perbuatannya adalah tiga tahun penjara dan denda senilai $79 ribu atau Rp1 miliar.
Pencabutan imunitas tersebut dilakukan hanya terkait kasus ini dan tidak ada langkah hukum yang mungkin dilakukan sebelum pemilu putaran pertama 23 April nanti.
Le Pen saat ini sudah dikritik karena isu yang menyebut stafnya menerima gaji ilegal dari Parlemen Eropa.
Pemimpin Partai Front Nasional ini sempat mengakui ada anak buahnya yang dibayar tanpa bekerja, kata Kantor Anti-Penipuan Eropa (OLAF). Namun, belakangan Le Pen justru menampik.
(aal/aal)