"Upaya pembebasan dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Iqbal Lalu Muhammad dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3).
Dua WNI yang terbebas dari hukuman adalah Masamah binti Raswa Sanusi dan Mimin binti Samtari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengatakan, sidang pada 13 Maret lalu semula untuk membacakan vonis. Namun hakim menunda untuk kembali mendengarkan keterangan para saksi.
Penundaan ini dimanfaatkan oleh Tim Perlindungan WNI untuk melakukan pendekatan kepada ayah korban agar memaafkan Masamah.
Upaya tersebut berhasil. Orang tua korban memberikan pernyataan di depan hakim bahwa dirinya memaafkan Masamah tanpa syarat dan tanpa permintaan maaf sekalipun.
"Dalam kasus hukuman mati qishas yang bisa memaafkan hanya ahli waris korban. Kami harus persisten mengetuk hati ayah korban. Itulah yang kami lakukan sekian lama. Alhamdulillah ada hasilnya," kata pejabat konsuler KJRI Jeddah Rahmat Aming.
Sementara WNI lainnya yang terbebas dari hukuman mati, Mimin binti Samtari, disidang di Pengadilan Dammam, sekitar 450 km dari Riyadh pada tanggal 14 Maret 2017.
Mimin ditahan sejak Maret 2012 karena tuduhan melakukan sihir terhadap majikannya. KBRI menugaskan pengacara Abdullah Al Aqsa di Dammam untuk memberikan pendampingan hukum.
Setelah upaya selama 5 tahun, Pengadilan Dammam akhirnya membebaskan Mimin, baik untuk tuntutan hak khusus maupun hak umum.
"Ini adalah hasil upaya panjang Tim KBRI dan pengacara. Sejak awal kami yakin bahwa Mimin tidak bersalah," kata Atase Hukum KBRI Riyadh Mihibbuddin.
Mimin sendiri saat ini sudah dipulangkan dan tiba kemarin di Jakarta.
Dalam catatan Kemenlu, saat ini masih terdapat 19 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi. Terdiri adari 14 WNI terjerat kasus, empat orang terjerat kasus zina dan satu orang terjerat kasus sihir.
Tahun lalu, pemerintah berhasil membeaskan tujuh WNI berhasil yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.