"Serangkaian langkah akan diambil, terutama pengumuman status darurat negara untuk tiga bulan setelah langkah legal dan konstitusi diambil," ujar Sisi sebagaimana dikutip Reuters.
Dalam konstitusi Mesir, status darurat negara harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan. Diberitakan AFP, proses persetujuan harus dilakukan dalam waktu tujuh hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sisi mengumumkan rencana ini tak lama setelah ISIS mengklaim dua serangan yang terjadi di Gereja St George di Kota Tanta dan Katedral St Mark's di Alexandria tersebut.
Berdasarkan data Kemlu RI, terdapat sekitar 5.711 warga negara Indonesia di Mesir yang sebagian besar adalah mahasiswa. Namun, Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Mesir mencatat tidak ada WNI yang menjadi korban dalam rangkaian insiden ini.
"Sejauh ini diperoleh informasi tak ada WNI yang jadi korban pada peristiwa itu. Melalui saluran informal dan kekeluargaan masyarakat Indonesia di Mesir, KBRI Cairo mengimbau agar WNI meningkatkan kewaspadaan," kata Helmy dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (9/4).