"Parlemen mendukung desakan untuk membebaskan Gubernur Jakarta. Kabinet harus mengecam dan mendukung desakan dari Uni Eropa," ujar politikus Partai Serikat Kristen Belanda, Joel Voordewind, melalui akun Twitter pribadinya.
Sebagaimana dilansir Telegraaf, seruan ini didukung oleh mayoritas delapan partai lainnya dalam Majelis Rendah Parlemen Belanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uni Eropa secara konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan," tulis Uni Eropa dalam situs resmi mereka.
Tak hanya Uni Eropa, seruan serupa juga disampaikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia mereka di Asia Tenggara (OHCHR).
"Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan," demikian pernyataan OHCHR melalui akun Twitter resmi mereka.
"Putusan itu memperlihatkan ketidakadilan dalam hukum penodaan agama di Indonesia, yang harus segera dihapus," tulis Amnesty International dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (9/5).
Amnesty International kemudian menjelaskan bahwa pasal penodaan agama harus dihapus karena dapat dimanfaatkan untuk menghukum orang yang sebenarnya hanya menyampaikan pendapatnya.
Ahok dinyatakan terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama karena menyatakan pendapatnya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.