Rizieq diduga kabur ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan percakapan mesum yang menyeretnya dan Ketua Yayasan Solidaritas Cendana Firza Husein.
“Kemlu RI melalui KBRI tidak punya wewenang untuk mengintili seseorang di luar negeri. Kecuali ada permintaan lembaga/institusi pemerintah lain kepada kami, baru kami bisa lakukan,” ujar Arrmanatha di Gedung Kemlu, Jakarta, Kamis (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau yang bersangkutan melapor kita bisa tahu [keberadaan Rizieq], kalau tidak ya kita tidak tahu,” tuturnya.
Saat ini, kepolisian membutuhkan kesaksiaan Rizieq dalam penyeldiikan kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Sejak akhir April lalu Rizieq masih berada di Arab Saudi dengan alasan umroh dan menghindari kegaduhan menjelang bulan Ramadan.
Terkait masalah ini, Arrmanatha menjelaskan, Kemlu RI pun tak memiliki kewenangan memulangkan Rizieq meski keterangan pentolan FPI itu dibutuhkan untuk hukum.
Namun, jika kepolisian benar-benar membutuhkan keterangan Rizieq di dalam negeri, Arrmanatha berujar, Polri bisa berkoordinasi dengan Interpol dan polisi Saudi untuk menahan atau meminta Rizieq pulang ke tanah air.
Lihat juga:Kasus Rizieq Mustahil Dibawa ke PBB |
“Kami tak punya kewenangan memulangkan dia. Kalau ada permintaan [baru bisa dipulangkan], itu pun karena ini masalah hukum. Jadi ada mekanismenya sendiri yang harus dilakukan oleh lembaga hukum seperti kepolisian,” kata Arrmanatha.