Kamar bawah Parlemen memutuskan untuk meloloskan rancangan undang-undang itu lewat pemungutan suara, meski mendapatkan banyak protes dari partai oposisi dan memicu keprihatinan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan demikian, rancangan UU itu bakal diperdebatkan lebih lanjut di kamar atas sebelum disetujui dan diberlakukan.
Pemerintah Jepang telah tiga kali mencoba meloloskan peraturan serupa, tapi tidak pernah berhasil. Peraturan itu, menurut sejumlah pejabat, dibutuhkan untuk meratifikasi kesepakatan PBB soal kejahatan terorganisir dan mencegah terorisme jelang Olimpiade 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oposisi, walau demikian, memandang RUU itu sebagai bagian dari agenda lebih besar Abe untuk memperoleh kekuasaan lebih besar.
"Abe dan LDP (Partai Liberal Demokrat) ingin mengubah secara dramatis keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kewenangan polisi," kata Lawrence Repeta, pakar hukum tata negara Jepang yang dikutip Reuters.
Ratusan demonstran yang kebanyakan sudah lanjut usia berkumpul di luar parlemen untuk menyuarakan penentangannya.
"Hukum ini akan membuat polisi bisa memperkuat pengawasannya," kata pensiunan Michiko Mori, 76.
"Jika kemungkinan penangkapan dan pengawasan sangat besar, pergerakan rakyat akan berkurang."
"Kita tidak boleh membiatkan penciptaan masyarakat terintai," kata kelompok pengacara itu dalam pernyataan.
Pekan lalu, pelapor khusus PBB soal hak privasi, Joseph Cannataci, menyurati Abe untuk memintanya menjelaskan risiko peraturan itu "mengarah pada pembatasan tidak semestinya pada hak privasi dan kebebasan berekspresi."
Suga mengecam surat itu, menyebutnya "jelas tidak pantas" dan menyatakan protes. Cannataci merespons dengan menyebut pernyataan Suga sebagai "kata-kata amarah tak berdasar."
Lihat juga:Deretan Teror yang Mengguncang Inggris |