Australia terus waspada akan serangan radikal yang berkembang di negaranya sendiri sejak 2014, setelah mengalami sejumlah aksi 'lone wolf' termasuk penyerangan cafe di Sydney yang menewaskan dua sandera dan pelaku bersenjata itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah secara hati-hati mempertimbangkan rekomendasi laporan tersebut," kata Jaksa Agung George Brandis dalam pernyataan pers yang dikutip Reuters, Rabu (8/2). Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh.
Australia bakal meninjau ulang langkah khusus tersebut 7 September yang akan datang.
Sementara di Indonesia, seorang terduga kasus terorisme bisa diperiksa selama tujuh hari untuk menentukan apakah ada tindakan pidana yang dilakukan.
Jika ditemukan ada dugaan tindak pidana terorisme dilakukan orang tersebut, maka dia bisa ditahan hingga ke masa persidangan.
Namun, peraturan ini akan diubah melalui revisi undang-undang pemberantasan terorisme. Panja revisi UU pemberantasan terorisme menargetkan pembahasan selesai pada Mei 2017.
Berdasarkan catatan, ada 112 DIM yang diserahkan Panja kepada Kemkumham. Di antaranya melibatkan TNI dalam revisi UU Terorisme, penguatan BNPT, masa penahanan terduga teroris, penahanan sementara, hingga jaminan hak-hak korban terorisme.
(aal)