Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah media melaporkan serangan penembakan di gedung parlemen Iran dan makam Ayatollah Khomeini memakan hingga tujuh korban jiwa, Rabu (7/6).
Hal tersebut dilaporkan kantor berita
Tasmin sebagaimana dikutip
Reuters. Selain itu, ada sejumlah informasi bahwa para pelaku menyandera empat orang di dalam gedung parlemen.
Namun, hal tersebut belum bisa dikonfirmasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota parlemen, Elias Hazrati, mengatakan serangan dilakukan oleh tiga orang pelaku, satu dengan pistol dan dua dengan senapan AK-47.
Seorang anggota parlemen lain mengatakan salah satu pelaku sudah dikepung oleh pasukan keamanan dan semua pintu keluar-masuk gedung sudah ditutup.
Menurut laporan kantor berita pemerintah
ISNA, anggota Parlemen Elias Hazrati mengatakan gedung parlemen diserang oleh tiga pelaku yang membawa pistol dan senapan AK-47.
Seorang anggota parlemen lainnya mengatakan semua pintu gedung tersebut langsung ditutup dan salah satu pelaku telah dikepung oleh pasukan keamanan.
"Saya berada di dalam gedung parlemen saat penembakan terjadi. Semua orang terkejut dan takut. Saya melihat dua orang menembak secara membabi-buta," kata seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Dalam insiden terpisah, sekitar 30 menit kemudian, seorang pria bersenjata juga melepas tembakan di makam Ayatollah Komeini dan melukai sejumlah orang.
Menurut laporan
Fars yang dikutip
Al-Arabiya, empat orang pelaku menembak membabi-buta di lokasi yang dianggap tempat suci tersebut.
Tiga di antara mereka melepaskan puluhan peluru ke arah peziarah, sementara pelaku keempat meledakkan diri sendiri di depan kantor polisi di seberang makam.
Kantor berita
Fars juga melaporkan "aparat di makam menyatakan telah menjinakan rompi bom bunuh diri lain di lokasi. Suara ledakan terdengar dari bawah tanah, di dekat makam."
"Laporan pada 7.10 GMT menyebut salah satu pelaku tewas dalam bentrokan, seorang bunuh diri dengan menelan kapsul sianida, dan pelaku ketiga adalah seorang perempuan yang ditangkap oleh aparat hukum."