Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyatakan akan meminta Interpol menerbitkan Red Notice untuk Tokoh Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Pemberitahuan itu hampir sama dengan surat perintah penangkapan internasional dan syaratnya pun tidak sembarangan.
Mengacu pada laman resmi Interpol, diakses
CNNIndonesia.com pada Kamis (8/6), Notices atau pemberitahuan lembaga polisi dunia itu dapat diartikan sebagai permintaan kerja sama internasional atau peringatan yang memungkinkan kepolisian di negara-negara anggota untuk saling berbagi informasi terkait kejahatan.
Notices diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol atas permintaan Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol di masing-masing negara anggota. Di Indonesia, NCB Interpol berada di bawah Divisi Hubungan Internasional Polri dan berkantor di Markas Besar Kepolisian di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait Red Notices, orang yang bersangkutan dicari oleh yurisdiksi nasional untuk penuntutan atau untuk menjalani hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Peran Interpol adalah untuk membantu kepolisian nasional dalam mengidentifikasi dan menemukan orang-orang ini dengan tujuan penangkapan dan ekstradisi atau langkah hukum serupa.
Lebih spesifik, Red Notices adalah permintaan untuk menemukan dan sementara menahan seseorang hingga diekstradisi. Pemberitahuan itu diterbitkan berdasarkan surat perintah penangkapan yang valid di tingkat nasional.
Permintaan NCB nantinya ditinjau oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Wina. Persyaratan penerbitan Red Notice itu diatur dalam Pasal 83
Peraturan Pemrosesan Data Interpol (RPD) tentang Syarat Spesifik Penerbitan Red Notices.
Ayat (1) bagian (a) dari pasal tersebut menyatakan Red Notices baru bisa diterbitkan hanya jika memenuhi tiga kriteria kumulatif. Yang pertama, pemberitahuan tersebut hanya bisa diterbitkan jika pelanggaran hukum yang dilakukan buron adalah kejahatan biasa yang serius.
Masih bagian dari syarat pertama, dinyatakan juga Red Notices tidak bisa diterbitkan untuk tiga kategori pelanggaran hukum:
"Pelanggaran hukum yang di berbagai negara memancing isu kontroversial terkait norma berprilaku atau berbudaya; Pelanggaran hukum terkait masalah keluarga/pribadi; [dan] pelanggaran hukum yang berasal dari pelanggaran peraturan administratif atau perdata, kecuali aktivitas itu dilakukan untuk memfasilitasi kejahatan serius atau diduga terkait kejahatan terorganisir."
Sekretariat Jenderal mesti terus memperbarui dan membagikan daftar kejahatan spesifik yang memenuhi kategori tersebut dengan NCB dan entitas internasional.
Syarat yang kedua adalah batas hukuman. Jika seseorang dicari untuk menjalani penuntutan, maka pasal yang diajukan mesti mengancam hukuman penjara setidaknya dua tahun atau hukuman lain yang lebih serius. JIka ia dicari untuk menjalani hukuman, maka buron itu mesti punya setidaknya enam bulan masa hukuman tersisa.
Sementara kriteria ketiga adalah permohonan tersebut mesti memenuhi kepentingan kerja sama kepolisian internasional.
Pada bagian (b) dijelaskan Sekretariat Jenderal bisa memutuskan untuk menerbitkan Red Notice ketika kriteria di atas tidak dipenuhi, dengan syarat, setelah berkonsultasi dengan NCB atau entitas internasional, disimpulkan penerbitan pemberitahuan tersebut sangat penting bagi kerja sama polisi internasional.
Selain itu perlu dicatat juga bahwa, meski menyerupai, Interpol menegaskan bahwa "ini bukan surat perintah penangkapan internasional."
"Interpol tidak bisa memaksa negara anggota manapun untuk menangkap seseorang yang menjadi subjek Red Notice. Setiap negara anggota menentukan sendiri nilai hukum Red Notice di wilayahnya."
Ketika Interpol menerbitkan Red Notice, tujuannya hanya untuk memberi tahu semua negara anggota bahwa seseorang sedang dicari berdasarkan surat perintah penangkapan atau putusan yudisial setara yang dikeluarkan oleh negara tertentu atau pengadilan internasional. "Interpol tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan."