Jaksa penuntut New York mengatakan, jika terbukti bersalah, Islam terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar US$50 ribu, setara Rp664,8 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika korban melanggar perintah terdakwa, Amin akan disiksa secara fisik oleh terdakwa, yang terkadang memukulnya dengan tangan atau sepatu kayu," demikian bunyi dakwaan tersebut, sebagaimana dilansir Reuters, Senin (12/6).
Menurut surat dakwaan, satu-satunya sumber pendapatan Amin adalah tip dari para tamu di konsulat jenderal.
Jika Amin mencoba kabur, majikannya akan memukulnya dan mengancam akan menyakiti ibu dan putranya di Bangladesh.
Dalam satu kesempatan, Islam juga mengancam akan "mempermalukan" putri Amin jika pria itu tidak mau bekerja lagi baginya. Namun, dakwaan tersebut tak menjabarkan maskud dari "mempermalukan" itu.
Hingga akhirnya pada 2014, tak lama setelah seorang diplomat India di New York diadili atas tuduhan penyelundupan buruh, Islam menulis cek yang dimasukkan ke dalam deposito di satu akun bank agar terlihat seperti bukti pembayaran upah.