Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menegaskan bahwa Daud Rasyid Harun, imam Indonesia di masjid New York yang ditahan pihak imigrasi Amerika Serikat, sama sekali tidak terkait dengan kasus kriminal.
"Kasus ini memang murni masalah keimigrasian. Sama sekali tidak ada tujuan kriminal," ujar Duta Besar Republik Indonesia di New York, Abdul Kadir Jailani, kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (2/6).
Abdul kemudian menjelaskan, Daud ditahan karena visanya sudah tidak berlaku, tapi dia masih berada di Amerika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daud sebenarnya masuk ke AS menggunakan visa B2 untuk kunjungan biasa pada Juni 2016. Ia kemudian memperoleh visa R-1, yaitu untuk orang yang melakukan kegiatan keagamaan pada satu lembaga sosial di AS, dalam hal ini Masjid Al-Hikmah.
Namun pada April 2017, pengurus Masjid Al-Hikmah melaporkan kepada Dinas Imigrasi AS bahwa Daud sudah tidak lagi menjabat sebagai imam masjid.
"Saat ini masjid sedang menghadapai sengketa mengenai kepengurusan di pengadilan perdata, salah satu persoalannya berkaitan dengan keberadaan Daud Rasyid," tutur Abdul.
Meski persidangan sengketa kepengurusan ini masih terus berlanjut, pihak keimigrasian tetap menindaklanjuti laporan pengurus masjid dengan melakukan pembatalan visa Daud.
Sejak penahanan ini terjadi, pihak KJRI New York langsung berkomunikasi intensif dengan Daud dan pihak imigrasi. Berdasarkan informasi terakhir, Daud dijadwalkan menghadiri sidang keimigrasian pada Rabu waktu setempat.
"Jika ditangkap seperti ini, prosesnya itu biasanya yang bersangkutan punya hak untuk menyampaikan keberatan, tapi akan makan banyak waktu, tapi jika ia mau menerima dan bersedia pulang, prosesnya akan dipercepat," tutur Abdul.
Menurut Abdul, dalam perbincangan sebelumnya, Daud sudah menyampaikan kepada pihak KJRI mengenai keinginannya untuk pulang, sehingga Abdul berharap semua proses ini bisa dipercepat.
"Semoga dalam waktu yang tidak lama lagi, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air," kata Abdul.