Dituding Korupsi, Perdana Menteri Pakistan Dipaksa Lengser

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jul 2017 16:40 WIB
Mahkamah Agung Pakistan mendiskualifikasi Perdana Menteri Nawaz Sharif dari jabatannya atas tuduhan korupsi, yang juga melibatkan keluarganya.
Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif dilengserkan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung pada Jumat (28/7). (REUTERS/Mohsin Raza)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung Pakistan mendiskualifikasi Perdana Menteri Nawaz Sharif dari jabatannya atas tuduhan korupsi. Keputusan MA itu juga membuat Sharif kehilangan kesempatan kembali mencalonkan diri dalam pemilihan perdana menteri untuk ketiga kalinya, tahun depan.

“Dia didiskualifikasi sebagai pejabat pemerintah dan dicopot dari jabatan Perdana Menteri,” ujar Hakim Ejaz Afzal Khan dalam konferensi pers di Islamabad pada Jumat (28/7), dikutip AFP.

Keputusan MA itu mendapat sambutan gembira dari kelompok opisisi yang memenuhi ruang pengadilan. Mereka langsung berlarian ke jalanan dan meneriakkan seruan kemenangan serta membagi-bagikan permen dan camilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, MA juga meminta lembaga anti korupsi melanjutkan penyelidikan terhadap Sharif, yang namanya muncul dalam Dokumen Panama tahun lalu.

Sharif juga dicurigai karena memiliki beberapa properti mewah di London yang dibeli melalui perusahaan tempurung atau offshore companies.


Sebelumnya, pada April, MA mengumumkan bahwa “tidak ada cukup bukti” untuk menggulingkan Sharif dengan tuduhan korupsi yang juga melibatkan keluarganya.

Dalam penyelidikan lanjutan, lembaga anti korupsi yang didukung pihak militer, menemukan “perbedaan signifikan” antara pendapatan keluarga Sharif dengan gaya hidup yang mereka jalani. Penemuan itu disiarkan ke publik yang menuntut Sharif diadili.

Kelompok oposisi Nawaz Sharif merayakan lengsernya sang perdana menteri usai vonis MA pada Jumat (28/7).Kelompok oposisi Nawaz Sharif merayakan lengsernya sang perdana menteri usai vonis MA pada Jumat (28/7). (REUTERS/Faisal Mahmood)
Selama persidangan Sharif dan sekutunya terus konsisten membantah tuduhan korupsi. Sementara partai Sharif, PML-N menyebut penyelidikan terhadap sang perdana menteri adalah “sampah”.

Belum ada komentar maupun reaksi dari Sharif dan keluarganya mengenai hasil sidang tersebut.

Namun rival Sharif dalam dunia politik, Imran Khan, pemimpin Partai Pakistan Tehreek-i-Insaf (PTI), menyebut MA melakukan hal yang “benar”.

“Hari ini Mahkamah Agung menorehkan sejarah baru. Saya ingin berterimakasih pada para juri atas nama seluruh rakyat Pakistan karena mereka membuat semua yang mustahil jadi mungkin,” kata Wakil Ketua PTI Shah Mehmood Qureshi.

Di sisi lain, vonis MA itu juga mengakhiri masa jabatan Sharif yang telah berkuasa selama tiga periode, satu tahun sebelum pemilihan umum tahun depan. Itu juga menggagalkan impian Sharif menjadi perdana menteri pertama di Pakistan yang bisa penuh menjabat selama lima tahun.

Sebelumnya, para perdana menteri di Pakistan tidak pernah bisa menyelesaikan masa jabatan karena kudeta militer ataupun vonis mahkamah agung. Lainnya digulingkan partai mereka sendiri, dipaksa pensiun atau bahkan dibunuh.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER