Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara lima tahun untuk bos Samsung, Lee Jae-yong, atas tuduhan korupsi, Jumat (25/8).
Lee dijerat kasus yang sama dengan kasus yang mengakibatkan
pemakzulan bekas Presiden Korsel, Park Geun-hye, pertengahan tahun ini.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan penjara 12 tahun yang diajukan jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenakan jas berwarna biru gelap dan memegang map berwarna manila, Lee terus duduk tenang ketika hakim membacakan putusannya.
Dia terbukti bersalah menyuap Park untuk mendapatkan dukungan pemerintah dalam merger perusahaan yang memungkinkannya mendapatkan kuasa lebih besar di Samsung.
Eksekutif berusia 49 tahun yang juga dikenal dengan nama Jay Y Lee itu menjadi pemimpin de facto Samsung setelah ayahnya lumpuh karena terkena serangan jantung, 2014 lalu.
Pengadilan juga memutus Lee bersalah karena memberikan kesaksian palsu, menutupi keuntungan kriminal, penggelapan dan menyembunyikan aset di luar negeri.
Diberitakan
CNN, selama persidangan, para jaksa menyebut Lee sebagai pengusaha ulung yang tahu betul telah berbuat salah ketika Samsung membayar puluhan juta dolar kepada entitas terkait dengan Park.
Lee menampik segala tudingan dan pengacaranya diperkirakan bakal mengajukan banding.
(aal)