Lee dijerat kasus yang sama dengan kasus yang mengakibatkan pemakzulan bekas Presiden Korsel, Park Geun-hye, pertengahan tahun ini.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan penjara 12 tahun yang diajukan jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia terbukti bersalah menyuap Park untuk mendapatkan dukungan pemerintah dalam merger perusahaan yang memungkinkannya mendapatkan kuasa lebih besar di Samsung.
Eksekutif berusia 49 tahun yang juga dikenal dengan nama Jay Y Lee itu menjadi pemimpin de facto Samsung setelah ayahnya lumpuh karena terkena serangan jantung, 2014 lalu.
Pengadilan juga memutus Lee bersalah karena memberikan kesaksian palsu, menutupi keuntungan kriminal, penggelapan dan menyembunyikan aset di luar negeri.
Lee menampik segala tudingan dan pengacaranya diperkirakan bakal mengajukan banding.
(aal)