Ini adalah kali pertamanya seorang pejuang teroris asing atau foreign terrorist fighters (FTF) di Irak dijatuhi hukuman mati.
Laki-laki tersebut ditangkap oleh pasukan Irak dalam operasi perebutan kembali tepi timur Mosul dari ISIS. Pada Juli, Perdana Menteri Irak menyatakan seluruh bagian dari kota terbesar kedua di Irak itu telah direbut dari kelompok teror.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung, sesuai dengan pasal empat hukum anti-terorisme Irak, kata al-Beeraqdar.
Masih belum jelas ada berapa pasukan ISIS, termasuk FTF, yang ditangkap pasukan Irak dan Kurdi seiring dengan perebutan kembali sejumlah wilayah belakangan ini.
Pasukan Irak telah merebut Tal Afar dari kelompok tersebut, akhir Agustus kemarin. Selasa pekan lalu, pasukan Suriah menghentikan kekuasaan ISIS yang telah berlangsung selama tiga tahun di kota strategis, Deir al-Zor.
Sementara itu, di Suriah utara, pasukan yang didukung Amerika Serikat telah merebut dua per tiga dari Raqqa, ibu kota de facto ISIS.
(aal)