Peluru kendali yang diduga rudal antarbenua (ICBM) itu terbang sejauh 3.700 kilometer dan mencapai ketinggian 770 kilometer sebelum jatuh di Samudra Pasifik.
Juru bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir mengatakan, Indonesia mendesak Korea Utara untuk segera menghentikan provokasi yang membahayakan dan segera mematuhi hukum internasional.
Lihat juga:China Kritik Tudingan AS soal Korea Utara |
"Tentunya kita mengecam tindakan uji coba rudal ini karena membahayakan masyarakat sipil dan ini dilakukan melewati negara lain. Kita meminta Korut menghormati aturan dan hukum internasional," kata Arrmanatha saat ditemui di kantor Kemlu RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal pekan ini, DK PBB bahkan telah mengadopsi sanksi baru yang lebih berpengaruh bagi Korut.
Lihat juga:Korut: Tekanan Apapun Tak Berlaku Untuk Kami |
Resolusi sanksi itu dijatuhkan komunitas internasional sebagai tanggapan atas uji coba nuklir keenam rezim Kim Jong-un pada awal September lalu. Uji coba rudal itu dinilai semakin mengancam keamanan global.
Sanksi yang disusun oleh Amerika Serikat dan disepakati 15 negara anggota DK PBB itu mencakup pembatasan impor minyak, pelarangan ekspor tekstil, pemutusan kontrak pekerja Korut di luar negeri, penghentian kerja sama dengan negara-negara lain, hingga penjatuhan sanksi untuk entitas pemerintahannya.
"Kami meminta Korut mematuhi seluruh resolusi DK PBB ini dan Indonesia juga meminta seluruh pihak menahan diri untuk menjaga stabilitas di Semenanjung Korea," ucap Arrmanatha menambahkan.