PBB Bantah Terima Petisi Referendum Papua Barat

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Jumat, 29 Sep 2017 10:45 WIB
Ketua Koalisi Kemerdekaan Papua Barat Benny Wenda dilaporkan telah memberikan petisi referendum ke PBB. (Dok. The Office of Benny Wenda)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Khusus Dekolonialisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa membantah telah menerima petisi referendum yang diajukan kelompok separatis Papua Barat.

"Saya maupun Sekretariat Komite C-24 tidak pernah menerima secara formal maupun informal petisi atau siapapun mengenai Papua seperti yang diberitakan dalam koran Guardian," kata Ketua Komite Rafael Ramirez dalam video yang disampaikan Kementerian Luar Negeri RI kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/9).

"Saya baca artikel tersebut dan itu adalah manipulasi. Isu Papua Barat tidak pernah ada dalam agenda ini. Saya melihat ada beberapa pihak yang memanfaatkan saya untuk propaganda mereka."

Pernyataan ini dilontarkan Ramirez menyusul pemberitaan The Guardian yang menyebut petisi berisi permintaan referendum telah diajukan oleh ketua koalisi kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda, dan diterima komite tersebut.

Dalam artikel tersebut, petisi diklaim telah ditandatangani 1,8 juta warga Papua Barat atau sekitar 70 persen dari populasi di wilayah itu.

Petisi itu juga meminta PBB menunjuk seorang perwakilan khusus untuk menyelidiki pelanggaran HAM dan "menempatkan kembali Papua Barat dalam agenda komite dekolonialisasi dan memastikan wilayah itu bisa menentukan nasib sendiri dengan mengadakan pemungutan suara yang diawasi secara internasional."

Kepada The Guardian, Benny mengaku selama ini harus menyebarkan petisi itu secara sembunyi-sembunyi. Aktivis terasing itu juga mengatakan bahwa otoritas Indonesia menangkap dan memenjarakan sejumlah besar pendukung gerakan kemerdekaan ini.
"Orang-orang telah mempertaruhkan nyawa mereka. Sebagian dari mereka telah dipukuli dan disiksa, hingga dipenjara. Selama 50 tahun, kami tidak pernah melakukan ini [ajukan petisi] sebelumnya dan kami melakukan ini secara rahasia," kata Benny.

Menanggapi hal ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, menyebut pengajuan petisi itu sebagai seni sandiwara yang tidak berdasar.

"Itu murni publisitas palsu tanpa kredibilitas. Papua adalah bagian dari Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Resolusi majelis Umum PBB 2504 tahun 1969," kata Arrmanatha di sela-sela rangkaian sidang Majelis Umum PBB di New York.

(aal)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK