Tanggapan itu dilontarkan pada akhir pekan kemarin, menyusul langkah mengejutkan Amerika Serikat dan upaya Presiden AS Donald Trump untuk mencari modal perundingan dalam negosiasi perdamaian Israel-Palestina.
Trump sebenarnya mempunyai waktu 90 hari untuk membatalkan penutupan kantor PLO jika dia memandang ada perkembangan berarti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski dipandang sebagai perwakilan seluruh warga Palestina oleh masyarakat internasional, PLO mesti memperbarui izin beroperasinya di ibu kota AS setiap enam bulan sekali.
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki mengatakan ini adalah kali pertamanya pemerintahan AS menolak untuk memperbarui izin itu sejak era 1980-an.
Lihat juga:Arab Saudi Dukung Rekonsiliasi Hamas-Fatah |
"Ini tidak pernah terjadi sebelumnya, dan kami telah meminta klarifikasi dari Kementerian Luar Negeri AS dan Gedung Putih," ujarnya.
"Mereka mengatakan kepada kami bahwa akan ada rapat antara pakar hukum senior Senin ini. Lalu mereka akan memberikan jawaban yang jelas," kata Malki yang juga mengatakan para pemimpin Palestina akan turut menggelar rapat untuk membahas respons terhadap langkah AS.
Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri AS menggarisbawahi "pernyataan tertentu yang diungkapkan para pemimpin Palestina" soal Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai alasan penolakan pembaruan izin.
(aal)