Park Izin Sakit, Sidang Kasus Korupsi Terus Berlanjut

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Selasa, 28 Nov 2017 15:13 WIB
Sidang kasus korupsi mantan Presiden Korea Selatan terus berlanjut meski Park Geun-hye tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye yang didakwa kasus korupsi. (REUTERS/Kim Hong-Ji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Korea Selatan mengatakan persidangan kasus korupsi mantan Presiden Park Geun-hye akan tetap dilanjutkan meski perempuan 65 tahun itu menolak hadir dalam sidang kemarin dan hari ini, Selasa (28/11). Lewat surat melalui Hakim Pengadilan Seoul, Park mengaku tidak dapat hadir dalam persidangan karena alasan kesehatan.

"Kami memiliki banyak hal yang harus dilakukan, termasuk mempertanyakan banyak saksi. Dengan mempertimbangkan waktu yang terbatas kami tidak dapat menunda persidangan," kata ketua hakim Kim Se-Yoon kepada wartawan di Seoul.

Persidangan Park sempat terhenti selama lebih dari 40 hari. Menurut kantor berita AFP, Park, yang dimakzulkan pada pertengahan tahun ini karena terjerat skandal korupsi, menolak hadir dalam persidangan karena marah terhadap keputusan hakim yang memperpanjang masa penahanannya menjadi enam bulan, pada Oktober lalu.
Tim kuasa hukum Park pun memutuskan untuk berhenti karena keputusan pengadilan yang dianggap bias tersebut. Sejak itu, Park juga menolak bekerja sama dengan tim pengacara pemerintah yang ditunjuk pengadilan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim tersebut berulang kali berusaha mewawancarai Park di pusat penahanan. Namun, presiden perempuan pertama Korsel itu menolak untuk menemui mereka.

Di samping itu, sebagaimana dikutip AFP, Park juga telah mengajukan surat izin kepada otoritas pusat penahanan kota Seoul, kemarin, untuk tidak hadir dalam persidangan karena alasan kesehatan.
Otoritas mengatakan Park telah mengkonsumsi obat penghilang rasa sakit karena penyakit punggung dan lututnya yang bengkak. 

Pihak berwenang juga mengatakan mereka tidak bisa memaksa Park untuk hadir dalam sidang karena statusnya sebagai mantan presiden.

Park telah mendekam ditahanan sejak hakim Pengadilan Pusat Distrik Seoul melayangkan surat penangkapan terhadap dirinya pada akhir Maret lalu.
Dia ditahan karena dituding menerima suap sebesar US$6,16 juta dari Lotte Group dan Samsung Group dengan timbal balik pemberian sejumlah kemudahan.

Selain suap, Park juga dituduh melakukan sejumlah pelanggaran lain, seperti pembocoran rahasia negara kepada sahabatnya sendiir, Choi Soon-sil dan penyalahgunaan kekuasaan dalam skandal tersebut.

Karena skandalnya itu, Mahkamah Konstitusi pun mengamini permintaan parlemen untuk memakzulkan Park pada 10 Maret lalu. (nat)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER