Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Korea Selatan mengatakan persidangan kasus korupsi mantan Presiden Park Geun-hye akan tetap dilanjutkan meski perempuan 65 tahun itu menolak hadir dalam sidang kemarin dan hari ini, Selasa (28/11). Lewat surat melalui Hakim Pengadilan Seoul, Park mengaku tidak dapat hadir dalam persidangan karena alasan kesehatan.
"Kami memiliki banyak hal yang harus dilakukan, termasuk mempertanyakan banyak saksi. Dengan mempertimbangkan waktu yang terbatas kami tidak dapat menunda persidangan," kata ketua hakim Kim Se-Yoon kepada wartawan di Seoul.
Persidangan Park sempat terhenti selama lebih dari 40 hari. Menurut kantor berita
AFP, Park, yang dimakzulkan pada pertengahan tahun ini karena terjerat skandal korupsi, menolak hadir dalam persidangan karena marah terhadap keputusan hakim yang memperpanjang masa penahanannya menjadi enam bulan, pada Oktober lalu.
Tim kuasa hukum Park pun memutuskan untuk berhenti karena keputusan pengadilan yang dianggap bias tersebut. Sejak itu, Park juga menolak bekerja sama dengan tim pengacara pemerintah yang ditunjuk pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim tersebut berulang kali berusaha mewawancarai Park di pusat penahanan. Namun, presiden perempuan pertama Korsel itu menolak untuk menemui mereka.
Di samping itu, sebagaimana dikutip
AFP, Park juga telah mengajukan surat izin kepada otoritas pusat penahanan kota Seoul, kemarin, untuk tidak hadir dalam persidangan karena alasan kesehatan.
Otoritas mengatakan Park telah mengkonsumsi obat penghilang rasa sakit karena penyakit punggung dan lututnya yang bengkak.
Pihak berwenang juga mengatakan mereka tidak bisa memaksa Park untuk hadir dalam sidang karena statusnya sebagai mantan presiden.
Park telah mendekam ditahanan sejak hakim Pengadilan Pusat Distrik Seoul melayangkan surat penangkapan terhadap dirinya pada akhir Maret lalu.
Dia ditahan karena dituding menerima suap sebesar US$6,16 juta dari Lotte Group dan Samsung Group dengan timbal balik pemberian sejumlah kemudahan.
Selain suap, Park juga dituduh melakukan sejumlah pelanggaran lain, seperti pembocoran rahasia negara kepada sahabatnya sendiir, Choi Soon-sil dan penyalahgunaan kekuasaan dalam skandal tersebut.
Karena skandalnya itu, Mahkamah Konstitusi pun mengamini permintaan parlemen untuk memakzulkan Park pada 10 Maret lalu.
(nat)