Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang perempuan Malaysia, Tham Yut Mooi, dijerat hukuman enam bulan penjara dan denda 15 ribu ringgit atau setara Rp50 juta setelah dinyatakan bersalah atas tiga tuntutan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.
Hakim pengadilan rendah Malaysia, Siti Mohmad Sah, menjatuhkan putusan ini setelah menyimpulkan bahwa terdakwa gagal memberikan pembelaan yang cukup.
Siti menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dan denda 5 ribu ringgit untuk setiap tuntutan yang diajukan.
Sebagaimana diberitakan
Bernama, Tham diadili akibat pernyataannya di Mashid Abu Ubaidah di Perak pada 4 Mei 2016 lalu. Pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad itu didengar oleh tiga saksi di masjid tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tham kemudian diadili dengan Pasal 298 Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun atau denda, atau keduanya.
Selama persidangan, Tham didampingi oleh pengacaranya, Chiang Woei Chien.
Pengadilan memperbolehkan Tham mengajukan banding atau pembebasan dengan jaminan 5 ribu ringgit atau setara Rp16,6 juta.
(has)