Sanksi tersebut cukup mengejutkan, di saat Myanmar menjadi sorotan internasional terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh militer terhadap etnis Rohingya. Pasca serangan kelompok bersenjata Tentara Penyelamat Rohingya Arakan (ARSA) terhadap pos-pos militer Myanmar, 25 Agustus lalu, aparat melakukan operasi pembersihan.
Operasi militer itu diduga melakukan pembantaian dan pemerkosaan terhadap etnis Rohingya. Akibatnya lebih dari 650 ribu etnis Rohingya mengungsi ke perbatasan Bangladesh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi itu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Global Magnitsky yang disahkan Kongres pada 2012 lalu. Individu yang terkena sanksi, seluruh asetnya terutama yang berada di bawah yurisdiksi Amerika Serikat akan diblokir.
Sanksi itu juga akan mengisolasi akses individu atau entitas dari sistem keuangan global.
Jenderal Maung Maung Soe disebut sebagai bertanggung jawab atas operasi militer yang diduga menewaskan lebih dari 1.000 etnis Rohingya sejak Agustus lalu.
"Kita harus memimpin dengan memberi contoh. Pengumuman sanksi hari ini menunjukkan konsekuensi nyata dan signifikan yang dijatuhkan Amerika Serikat kepada koruptor dan pelaku pelanggaran HAM serius," kata Menteri Luar Negeri Rex Tillerson melalui sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters.
Pemerintah Myanmar belum memberikan tanggapan atas sanksi yang dijatuhkan kepada Jenderal Maung Soe.
Bol Mel dituding terlibat kolusi karena mendapat perlakuan istimewa dalam kontrak-kontrak pemerintahan. Jammeh, yang memerintah Gambia selama 22 tahun, dituduh melakukan pelanggaran HAM karena membunuh serta mengancam orang-orang yang dianggap mengancam rezimnya di masa lalu.
Adapun Gertler disangka memanfaatkan kedekatannya sebagai sahabat Presiden Republik Kongo Joseph Kabila untuk mengamankan kepentingannya terkait perjanjian bisnis tambang. (nat)