Direktur Perlindungan WNI Kemeterian Luar Negeri RI, lalu Muhammad Iqbal, mengatakan hal tersebut karena proses pemulangan Somad berjalan dengan sangat cepat.
"Proses berlangsung sangat cepat, sekitar satu jam, dan Ustaz Somad diterbangkan kembali dengan pesawat yang sama, sehingga KJRI belum sempat memberikan pendampingan kekonsuleran," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapatkan informasi bahwa Somad tengah diinterogasi oleh imigrasi bandara, KJRI segera berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak imigrasi.
"Intinya adalah, walaupun keputusan mengizinkan/menolak seseorang adalah keputusan berdaulat suatu negara, Perwakilan RI akan berusaha berikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara, sejauh situasinya memungkinkan," kata Iqbal.
Ustaz Somad ditangkal imigrasi dengan alasan yang tidak dijelaskan oleh otoritas Hong Kong. Somad menduga penangkalan itu terkait dengan isu terorisme.
"Saya jelaskan. Di sana saya menduga mereka tertelan isu terorisme," ujar Somad dalam keterangan di akun Facebook pribadinya.
Iqbal mengatakan otoritas setempat memang tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan soal alasan melakukan tindakan tersebut.
(aal)