Parlemen Iran Akui Yerusalem sebagai Ibu Kota Palestina

Natalia Santi | CNN Indonesia
Kamis, 28 Des 2017 04:08 WIB
Parlemen Iran secara bulat mendukung sebuah rancangan undang-undang yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Palestina, Rabu (27/12).
Parlemen Iran meloloskan rancangan undang-undang yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Palestina. (Aziz Taher)
Jakarta, CNN Indonesia -- Parlemen Iran mendukung sebuah rancangan undang-undang yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Palestina. Langkah tersebut merupakan perlawanan terhadap deklarasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump soal status Yerusalem.

Ketua Parlemen Iran, Ali Larijani menyampaikan, rancangan undang-undang itu sangat penting, mengingat Trump mengumumkan untuk memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem 6 Desember lalu.

"Ini adalah respons atas keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel," kata Larijani seperti dilaporkan kantor berita Turki, Anadolu, Rabu (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video CNN]

Kantor berita Iran, Fars melaporkan rancangan undang-undang itu disetujui secara bulat dengan 207 suara mendukung tanpa penolakan atau abstain. RUU itu merupakan bagian dari rencana darurat ganda untuk mengatasi masalah Yerusalem yang disahkan Minggu (24/12).

Keputusan Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel menuai kemarahan dunia. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa telah meloloskan resolusi untuk mengecam keputusan itu, Kamis (21/12). Sebanyak 128 negara mendukung resolusi, sembilan menolak dan 35 abstain.


Sebelum pemungutan suara, Trump mengancam untuk menghentikan bantuan negara-negara yang mendukung resolusi yang dianggap pro-Palestina, anti-Israel sekaligus anti-Trump tersebut. Resolusi Majelis Umum PBB disahkan setelah resolusi serupa di DK PBB gagal lantaran mendapat veto Amerika Serikat.

(agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER