Juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan keputusan parlemen Eropa tersebut sangat diskriminatif, proteksionis, dan tidak sesuai dengan prinsip perdagangan bebas yang selama ini dipromosikan negara Barat.
“Ini langkah diskriminatif dan proteksionis terhadap produk sawit. Tentunya ibu Menlu berencana berkomunikasi dengan Menlu UE terkait hal ini,” kata Arrmanatha di Jakarta, Jumat (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proposal energi tersebut mengatur bahwa negara Uni Eropa akan menggunakan sedikitnya 35 energi terbarukan dari keseluruhan penggunaan energi pada 2030.
Dengan begitu, penjualan serta penggunaan produk sawit di Eropa akan semakin terbatas. Benua Biru itu selama ini menjadi importir terbesar minyak sawit Indonesia salah satu negara produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Menurut Arrmanatha, langkah Uni Eropa tersebut sama dengan praktik kampanye hitam terhadap produk kelapa sawit.
“Keputusan Eropa ini sama saja menyalahi SDGS terkait aspek pengentasan kemiskinan, padahal mereka tahu bahwa hampir 17 juta orang lebih di Indonesia yang sebagian besarnya merupakan petani kecil sangat mengandalkan komoditas sawit ini,” kata Arrmanatha. (has)