Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Malta untuk pertama kalinya mengeluarkan
paspor dengan identitas gender netral dengan simbol 'X' pertama, Selasa (23/1).
Perubahan tersebut dimungkinkan setelah Parlemen Malta menyetujui Undang-undang Identitas Jender yang mulai disahkan pada 2015 dan mulai berlaku September lalu.
Peristiwa bersejarah itu disampaikan oleh Menteri Reformasi Parlemen Malta Julia Farrugia Portelli di laman Facebooknya, Selasa pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Portelli adalah menteri yang bertanggung jawab atas reformasi di pemerintahan. Termasuk Identity Malta, atau identitas malta, badan yang mengawasi pengeluaran paspor, izin tinggal dan dokumen identitas lainnya.
Dalam pengumumannya, Portelli menyatakan penerbitan paspor dengan identitas gender netral "X' menandai langkah kesetaraan gender yang lebih luas di Malta.
"Identitas Malta mengeluarkan kartu identitas dan paspor pertama dengan tanda 'X'. Perkembangan menuju kesetaraan gender yang lebih luas, yang berdampak pada kehidupan banyak orang," tulis Portelli, seperti dilansir kantor berita China,
Xinhua. "Sebuah negara di mana kesetaraan menjadi prioritas."
[Gambas:Facebook]Perubahan tersebut memungkinkan individu mengajukan dokumentasi gender netral. Setelah diperkenalkan pada September lalu, pemerintah melakukan perubahan yang diperlukan pada sistem dan piranti yang digunakan Identitas Malta.
Para pemohon hanya diminta bersumpah di hadapan notaris dan melengkapinya dalam aplikasi standar.
Saat peluncuran program tersebut September lalu, Menteri Kesetaraan Malta Helena Dalli menggambarkan opsi baru tersebut seperti memberikan orang "surat izin untuk menjadi diri sendiri."
"Ini adalah keberlanjutan dari kebijakan kita yang mengakui setiap orang sesuai dengan identitas yang mereka inginkan," kata Dalli seperti dilansir
Malta Today, September lalu.
"Kami merasa bahwa ini adalah langkah penting menuju pengakuan hak-hak dan kewajiban masyarakat, tidak peduli bagaimana mereka dilahirkan."
Dia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengakui warga sebagai individu. Tanpa memandang apapun yang mereka pilih untuk mengidentifikasi diri sendiri.
Ketika ditanya apakah paspor dengan identitas gender netral itu bisa digunakan ke negara-negara di mana tanda itu tidak dikenali, penasihat kebijakan Malta Silvan Agius menyatakan selain tanda itu telah diakui secara internasional, orang juga harus mengenal situasi terkait sikap dan undang-undang LGBT di negara yang mereka kunjungi.
(nat)